Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/Pmk.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan definisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Wajib Bayar PNBP dalam konteks pengawasan mineral dan batubara. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengawasan melalui sinergi proses bisnis dan pertukaran data antar kementerian/lembaga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.02/2021 TENTANG PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA MELALUI SINERGI PROSES BISNIS DAN DATA ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1867
- Jumlah diDownload
- 876
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 351
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA