Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah komposisi Dewan Pengarah Masjid Istiqlal dengan menetapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai ketua, serta memasukkan Menteri Sekretaris Negara, Menteri PUPR, Gubernur DKI Jakarta, dan Ketua MUI sebagai anggota. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid serta meningkatkan fasilitasi kegiatan ibadah dan syiar keagamaan bagi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3328
- Jumlah diDownload
- 1083