Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/Pmk.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah jenis barang ekspor dan tarif bea keluar untuk mendorong pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam (tembaga, besi, timbal, dan seng) di dalam negeri guna mendukung kebijakan hilirisasi industri. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan insentif atau penyesuaian tarif agar proses pengolahan mineral di tingkat lokal dapat lebih berkembang dan kompetitif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 71
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2182
- Jumlah diDownload
- 891
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 539
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA