Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 49 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden ini mengubah susunan pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pimpinan Gugus Tugas Pusat sekarang terdiri dari: 1. Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 2. Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 3. Ketua Harian: Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia). 4. Anggota: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
49
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2500
Jumlah diDownload
2004

Relasi peraturan

Mengubah

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah