Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2023 berlaku
Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rencana induk dan ketentuan teknis operasional penggunaan spektrum frekuensi radio untuk jasa penyiaran radio melalui media terestrial, dengan penekanan pada efisiensi, kepatuhan terhadap standar internasional (ITU-R), dan adaptasi teknologi. Ketentuan ini mengatur alokasi pita frekuensi Medium Frequency (MF) berdasarkan konferensi regional 1975 serta memuat pedoman untuk teknologi modulasi amplitudo dan frekuensi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI ARIE SETIADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1351
- Jumlah diDownload
- 1254
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 654
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017