Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyaluran hibah kepada daerah untuk tahun anggaran 2023 guna memberikan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas pelaksanaan program yang dibiayai hibah. Ketentuan ini didasarkan pada alokasi anggaran dalam APBN 2023 dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan transfer ke daerah serta perbendaharaan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 107
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah
- Jumlah dilihat
- 1268
- Jumlah diDownload
- 493
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 793
- Tanggal Pengundangan
- 13 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA