Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara serta dukungan perlengkapannya dalam Pemilihan Umum. Tujuannya adalah memastikan proses pengadaan berjalan sesuai hukum dan kebutuhan, menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- RAHMAT BAGJA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4500
- Jumlah diDownload
- 2784
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 845
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA