Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan PMK No. 61 Tahun 2020 sebagai pedoman akuntansi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi guna menyesuaikan dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Dokumen ini mengatur definisi PNBP SDA Migas sebagai bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah sesuai kontrak, serta menetapkan mekanisme pengelolaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 115
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 831
- Jumlah diDownload
- 660
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 877
- Tanggal Pengundangan
- 06 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA