Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 10 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2024 berlaku

Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan besaran pensiun pokok, tunjangan untuk warakawuri/duda, serta tunjangan bagi anak yatim/piatu dan orang tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penetapan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan gaji pokok Anggota Polri yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
10
Tahun
2024
Tentang
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9180
Jumlah diDownload
5060
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
20
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah