Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 12 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2023 berlaku
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaksanaan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar sesuai dengan hasil evaluasi jabatan dan perkembangan kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi kelas jabatan pejabat administrasi dan fungsional serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah menyesuaikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ABDUL HALIM ISKANDAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1150
- Jumlah diDownload
- 609
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 979
- Tanggal Pengundangan
- 11 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA