Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 12 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2023 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pelaksanaan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar sesuai dengan hasil evaluasi jabatan dan perkembangan kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi kelas jabatan pejabat administrasi dan fungsional serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah menyesuaikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
12
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 November 2023
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL HALIM ISKANDAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1150
Jumlah diDownload
609
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
979
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah