Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Riset Elektronika dan Informatika menjadi tujuh pusat riset, termasuk penambahan Pusat Riset Geoinformatika. Pusat ini memiliki tugas menyelenggarakan fungsi teknis penelitian, pengembangan, hingga pemantauan evaluasi di bidang geoinformatika.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ELEKTRONIKA DAN INFORMATIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 648
- Jumlah diDownload
- 296
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 1070
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA