Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang Undang Rancangan Peraturan Pemerintah Rancangan Peraturan Presiden dan Rancangan Peraturan Menteri Badan Lembaga Komisi
Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk berbagai jenis rancangan peraturan perundang-undangan guna menjamin efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum dalam penyusunannya. Peraturan ini juga mengamanatkan pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi dalam proses tersebut serta menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2026
- Tentang
- TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2444
- Jumlah diDownload
- 2170
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 47
- Tanggal Pengundangan
- 21 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018