tentara nasional indonesia
Lembaga & Badan · 4 peraturan
Bentuk dokumen
- berlakuPerpang Nomor 31 Tahun 2025 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Tentara Nasional Indonesia Nomor 31 Tahun 2025
Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2025 menetapkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) TNI sebagai wadah terpadu untuk pengelolaan dan pendayagunaan dokumen hukum terkait tugas TNI secara tertib dan berkesinambungan. Regulasi ini mewajibkan adanya organisasi JDIH yang terintegrasi guna memastikan ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat bagi seluruh unsur TNI.
- berlakuPerpang Nomor 3 Tahun 2025 2025
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi serta Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
Peraturan Menteri Tentara Nasional Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pemantauan, evaluasi, dan penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional (P3N) 2025-2029 untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional. Dokumen ini menetapkan peran Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam mengoordinasikan pelaksanaan rencana tersebut melalui tim yang dibentuk khusus, serta mewajibkan penyampaian laporan berkala kepada Presiden berdasarkan hasil analisis capaian target dan indikator kinerja.
- berlakuPerpang Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas Pangan
Peraturan Menteri Tentara Nasional Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan neraca komoditas pangan sebagai acuan bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk meningkatkan efektivitas penyusunan serta pelaksanaan neraca dalam sistem nasional. Neraca komoditas pangan didefinisikan sebagai data dan informasi mengenai situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan industri dalam kurun waktu tertentu.
- berlakuPerpang Nomor 1 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Tentara Nasional Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk periode 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan strategis jangka menengah yang mencakup data kinerja dalam sistem KRISNA-RENSTRAKL. Dokumen ini disusun berdasarkan ketentuan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Kementerian Negara, serta Perpres terkait penyusunan renstra dan rencana kerja kementerian/lembaga.