Kembali
Memuat PDF…
Perpang Nomor 31 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga tentara nasional indonesia 2025 berlaku

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Tentara Nasional Indonesia Nomor 31 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2025 menetapkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) TNI sebagai wadah terpadu untuk pengelolaan dan pendayagunaan dokumen hukum terkait tugas TNI secara tertib dan berkesinambungan. Regulasi ini mewajibkan adanya organisasi JDIH yang terintegrasi guna memastikan ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat bagi seluruh unsur TNI.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Nomor
31
Tahun
2025
Tentang
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2025
Pejabat yang Menetapkan
AGUS SUBIYANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1083
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
346
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah