Kembali
Memuat PDF…
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Tentara Nasional Indonesia Nomor 31 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2025 menetapkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) TNI sebagai wadah terpadu untuk pengelolaan dan pendayagunaan dokumen hukum terkait tugas TNI secara tertib dan berkesinambungan. Regulasi ini mewajibkan adanya organisasi JDIH yang terintegrasi guna memastikan ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat bagi seluruh unsur TNI.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2025
- Tentang
- JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS SUBIYANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1083
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 346
- Tanggal Pengundangan
- 19 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA