prov sulawesi barat
Lembaga & Badan · 13 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPergub Nomor 11 Tahun 2026 2026
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
- berlakuPergub Nomor 10 Tahun 2026 2026
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Peraturan ini mengubah Penjabaran APBD Sulawesi Barat Tahun 2026 untuk memfasilitasi pembayaran pekerjaan tahun 2025 terkait pengadaan benih kakao yang tertunda. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan SKPD dan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna menyelesaikan kewajiban pembayaran atas perikatan yang melampaui tahun anggaran.
- berlakuPergub Nomor 9 Tahun 2026 2026
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penjabran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Peraturan ini mengubah Penjabaran APBD Sulawesi Barat Tahun 2026 untuk mengakomodasi pergeseran anggaran akibat kondisi mendesak, perubahan prioritas pembangunan, serta evaluasi pemenuhan belanja wajib bidang pendidikan dan pajak. Perubahan ini dilakukan melalui mekanisme Ketetapan Kepala Daerah sebelum perubahan resmi APBD, dengan persetujuan Sekretaris Daerah dan pemberitahuan kepada DPRD.
- berlakuPerda Nomor 1 Tahun 2026 2026
Perda Prov Sulawesi Barat NO 1 Tahun 2026
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 sebesar Rp1.830.573.226.147,00, dengan rincian anggaran pendapatan daerah sebesar Rp1.673.116.326.185,00.
- berlakuPergub Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pergub Prov Sulawesi Barat NO 2 Tahun 2026
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2026 mengatur rincian dan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat untuk tahun 2026, yang terdiri dari komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dokumen ini menetapkan total rencana pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp1.673.116.326.185,00 sebagai dasar pengelolaan keuangan tahunan daerah.
- berlakuPergub Nomor 6 Tahun 2026 2026
Pergub Prov Sulawesi Barat NO 6 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Barat Tahun 2026 untuk merespons kondisi darurat kebakaran permukiman di Desa Galung Tuluk, Polewali Mandar, yang memerlukan pergeseran anggaran mendesak. Perubahan ini dilakukan melalui mekanisme Perubahan Peraturan Kepala Daerah sebelum perubahan APBD resmi, sesuai ketentuan untuk situasi prioritas pembangunan atau keadaan mendesak.
- berlakuPergub Nomor 5 Tahun 2026 2026
Pergub Prov Sulawesi Barat NO 5 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 terkait penjabaran APBD Sulawesi Barat 2026 untuk mengakomodasi pergeseran anggaran belanja operasi dan modal pada kategori barang dan jasa. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan SKPD dan persetujuan Sekretaris Daerah tanpa mengubah total keseluruhan APBD.
- berlakuPergub Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pergub Prov Sulawesi Barat NO 2 Tahun 2025
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2025 merupakan penjabaran teknis dari APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 yang menetapkan total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.104.676.581.406,00. Dokumen ini mendefinisikan istilah keuangan seperti SiLPA, surplus, dan defisit, serta mengonfirmasi bahwa struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- berlakuPergub Nomor 15 Tahun 2025 2025
Pergub Prov Sulawesi Barat NO 15 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah ketiga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Barat Tahun 2025 untuk menyesuaikan pergeseran prioritas pembangunan nasional dan daerah, khususnya terkait alokasi dana khusus nonfisik di sektor kesehatan dan ketahanan pangan. Perubahan anggaran tersebut mencakup peralihan antara belanja operasi, modal, barang, dan jasa yang disetujui berdasarkan kondisi mendesak dan usulan SKPD sebelum perubahan APBD resmi.
- berlakuPergub Nomor 18 Tahun 2025 2025
Pergub Prov Sulawesi Barat NO 18 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pergeseran anggaran belanja operasi dan modal pada belanja barang serta jasa di Provinsi Sulawesi Barat untuk mengendalikan inflasi sektor perhubungan udara. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap kondisi mendesak dan prioritas pembangunan, serta berdasarkan kesepakatan dengan PT. Batik Air Indonesia dan rekomendasi Inspektorat. Dengan demikian, Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 (yang telah diubah beberapa kali) diubah menjadi Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025.
- berlakuPergub Nomor 8 Tahun 2025 2025
Pergub Prov Sulawesi Barat NO 8 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pergeseran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 di Sulawesi Barat sebagai respons terhadap perubahan prioritas pembangunan nasional dan daerah serta efisiensi belanja. Pergeseran tersebut mencakup penyesuaian antar organisasi, unit, program, kegiatan, jenis belanja, serta objek belanja berdasarkan usulan SKPD dan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
- berlakuPergub Nomor 6 Tahun 2025 2025
Pergub Prov Sulawesi Barat NO 6 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD Sulawesi Barat Tahun 2025 untuk menanggapi kondisi mendesak terkait kenaikan tunjangan kinerja dan penyesuaian belanja barang/jasa. Pergeseran tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah sebelum perubahan APBD resmi, berdasarkan usulan SKPD dan persetujuan Pj. Sekretaris Daerah.
- berlakuPergub Nomor 41 Tahun 2025 2025
Pergub Prov Sulawesi Barat NO 41 Tahun 2025
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2025 menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana untuk periode 2025-2029 guna melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2022. Dokumen ini mengatur kerangka kerja penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Sulawesi Barat dengan dasar hukum yang mencakup UU Penanggulangan Bencana, UU Pemerintahan Daerah, serta peraturan terkait lainnya.