Peraturan KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Halaman 2 dari 2 · 49 dokumen
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kriteria minimal berupa kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dicapai murid pada akhir pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Standar tersebut disusun berdasarkan tujuan pendidikan nasional, tingkat perkembangan murid, kerangka kualifikasi nasional Indonesia, serta jalur dan jenis pendidikan yang berlaku. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permen 5 Tahun 2022) untuk memastikan kesesuaian dengan perkembangan hukum dan standar nasional pendidikan terbaru.
Pemenuhan Beban Kerja Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan beban kerja guru secara nasional sebesar 37 jam 30 menit per minggu dan mendefinisikan kegiatan pokok yang harus diselesaikan dalam waktu tersebut, seperti perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian pembelajaran. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan transformasi kebijakan pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran dan pendidikan karakter.
Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kriteria minimal ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini menggantikan Permenkemdikbud Nomor 8 Tahun 2024 guna menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah Pasal 3 Permendikdasmen No. 12 Tahun 2024 dengan memperjelas bahwa kerangka dasar kurikulum merupakan landasan utama yang memuat tujuan, p, serta komponen-komponen pendukung lainnya untuk pengembangan struktur kurikulum di PAUD, dasar, dan menengah. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kurikulum dengan kemajuan iptek, perkembangan global, dan keragaman sosial budaya demi mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2025 mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 beserta perubahannya terkait pejabat penilai dan atasan penilai prestasi kerja PNS di lingkungan Kemendikdasmen. Pencabutan ini dilakukan karena restrukturisasi organisasi kementerian membuat ketentuan lama tersebut sudah tidak diperlukan lagi sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk PNS, PPPK, dan pegawai lainnya, dengan dasar evaluasi kinerja periodik dan ketentuan kelas jabatan. Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 untuk memastikan insentif kinerja diberikan secara tepat sasaran berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi.
Pengawasan Perbukuan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan standar mutu buku serta pelaksanaan penyediaan, pendistribusian, dan penggunaannya sesuai peruntukannya. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan buku yang layak dan tepat guna untuk mendukung proses pembelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan manajemen talenta berbasis sistem merit untuk mendukung pola suksesi dan pengembangan karir PNS. Sistem ini mencakup tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta guna memastikan ketersediaan pegawai yang kompeten sesuai kebutuhan organisasi.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Platform Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2025
Permendikdasmen No. 18 Tahun 2025 mencabut dua peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbudristek No. 27 Tahun 2021 dan No. 49 Tahun 2022, yang mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia serta Balai Layanan Platform Teknologi. Pencabutan ini dilakukan karena kedua peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan kebutuhan hukum setelah berlakunya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024.
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk periode lima tahun (2025–2029) sebagai penjabaran dari RPJMN. Dokumen ini mengatur kerangka kerja kementerian dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui wadah JDIH Kemendikdasmen yang berfungsi sebagai sarana penyediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Tujuannya adalah menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum yang terpadu, terintegrasi, serta ketersediaan produk hukum dan informasi terkait bagi masyarakat.
Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi minimal bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-pendidik pada jenjang PAUD, dasar, dan menengah sebagai dasar untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan. Standar ini mencakup kriteria kompetensi yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga kependidikan untuk menunjang proses pembelajaran dan administrasi pendidikan secara efektif.
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025
Permendikdasmen No. 23 Tahun 2025 menetapkan pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang harus dilaksanakan secara cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses masyarakat. Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek No. 69 Tahun 2024 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi, serta mewajibkan instansi untuk mengelola data dalam format elektronik maupun non-elektronik.
Manajemen Talenta Murid
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025
Permendikdasmen No. 25 Tahun 2025 mengatur sistem terencana dan berkelanjutan untuk mengidentifikasi serta mengembangkan bakat terbaik murid melalui wadah khusus dan sistem informasi terintegrasi (SIMT Murid). Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan tujuan memastikan aktualisasi potensi murid selaras dengan tujuan pendidikan nasional dan melibatkan seluruh pihak dari pusat hingga daerah.
Lembaga Kursus
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Lembaga Kursus sebagai satuan pendidikan nonformal yang berfokus pada pengembangan keterampilan, standar kompetensi, dan kewirausahaan. Tujuannya adalah menata kelembagaan dan jenis program pendidikan kursus untuk menjamin mutu layanan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 27 Tahun 2025
Permendikdasmen No. 27 Tahun 2025 membentuk Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan (Balai SDSP) sebagai unit teknis di bawah Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertugas mengembangkan, menganalisis, memfasilitasi, serta mengelola sistem informasi dan pemantauan terkait tata kelola sumber daya anggaran satuan pendidikan.
Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kriteria minimal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan untuk jenjang PAUD, dasar, dan menengah guna menjamin efisiensi dan efektivitas, sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan hukum. Standar ini mengadopsi konsep Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah sebagai bentuk otonomi dalam pengelolaan kegiatan pendidikan oleh satuan pendidikan.
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 22 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan untuk menjamin kualitas dan kesesuaian dengan kebutuhan hukum. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permen No. 142 Tahun 2014) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan hukum terkini.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 mengatur struktur organisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri, serta menetapkan tugas pokok kementerian dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian mencakup perumusan kebijakan di bidang guru dan pendidik lainnya, dengan seluruh struktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.