kementerian pendidikan dasar dan menengah
Kementerian · 49 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 2026
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2026
Permendikdasmen No. 21 Tahun 2026 menetapkan bahwa penjaminan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Peraturan ini mewajibkan satuan dan/atau program pendidikan untuk melakukan penjaminan mutu berdasarkan standar nasional yang berlaku. Dasar hukumnya mencakup UU Sisdiknas, UU Kementerian Negara, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan standar pendidikan yang telah diubah terakhir pada tahun 2024 dan 2026.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 2026
Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026
Permendikdasmen No. 20 Tahun 2026 mengatur layanan pendidikan bagi murid berpotensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi dalam waktu lebih singkat, dengan prinsip fleksibilitas, keunggulan, maju berkelanjutan, dan berdiferensiasi. Program ini memberikan keleluasaan pengelolaan beban belajar serta ruang bagi murid untuk berkembang optimal sesuai kemampuan dan kecepatan belajarnya.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 2026
Pedoman Penyelesaian Kerugiaan Negara Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026
Permendikdasmen No. 18 Tahun 2026 menetapkan pedoman tata cara tuntutan ganti kerugian negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel terhadap Pegawai ASN bukan bendahara di lingkungan Kemendikdasmen, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Peraturan ini mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dan bertujuan memulihkan kerugian tersebut.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) sebagai satuan pendidikan formal yang mengintegrasikan sistem pembelajaran dan tata kelola, dipimpin oleh Kepala SNT yang merupakan guru dan diawasi oleh Direktur di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 2026
Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman umum untuk pelaksanaan bantuan pemerintah dan bantuan sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar tertib, tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan ruang lingkup urusan kementerian tersebut. Dasar hukumnya mencakup UU Sisdiknas, UU Kementerian Negara yang telah diubah, serta Perpres terkait pembentukan dan perubahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 2026
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi lulusan untuk pendidikan kursus sebagai kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dicapai peserta didik di akhir pembelajaran. Tujuannya adalah mengembangkan kemampuan peserta didik melalui penguasaan keterampilan, standar kompetensi, kewirausahaan, serta kepribadian profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 2026
Tata Cara Belanja Barang /Jasa oleh Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata cara belanja barang/jasa oleh satuan pendidikan yang dibiayai dari dana yang dikelola satuan pendidikan, dengan tujuan memastikan pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkini.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 2026
Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan standar jenis, susunan, bentuk, serta prosedur pembuatan dan pengamanan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan efektivitas dan ketertiban pengelolaan administrasi. Ketentuan ini juga menyesuaikan format komunikasi kedinasan dengan perubahan struktur organisasi terbaru serta peraturan perundang-undangan terkait kearsipan yang berlaku.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 2026
Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan standar proses pembelajaran minimal untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah guna memastikan efektivitas pencapaian kompetensi lulusan. Standar tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 2026
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan budaya sekolah yang mencakup tata nilai, sikap, dan perilaku untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, fisik, psikologis, sosiokultural, serta keamanan digital demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Peraturan ini juga menegaskan hak konstitusional setiap murid untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi guna mendukung tumbuh kembangnya secara optimal. Selain itu, penyelenggaraan sekolah diwajibkan menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, melalui kolaborasi aktif dengan orang tua, masyarakat, dan media.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 2026
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk mengarahkan dan mengendalikan risiko pembangunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna memastikan pengelolaan sumber daya yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan mendefinisikan istilah kunci seperti manajemen risiko, struktur organisasi, dan budaya risiko sebagai landasan operasional. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan kementerian dalam menghadapi ketidakpastian dan mendukung pencapaian kinerja tugas serta fungsi organisasi.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 2026
Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk Program Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB) yang mewajibkan kolaborasi strategis antara pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam menyediakan bantuan barang dan jasa untuk pendidikan. Program ini dikelola melalui sistem informasi terpusat untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan bantuan yang ditujukan bagi satuan pendidikan, peserta didik, serta tenaga kependidikan.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 2026
Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan Permen No. 10 Tahun 2017 untuk memberikan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan dalam pelaksanaan tugas. Cakupan perlindungan meliputi berbagai profesi seperti guru, dosen, pamong belajar, hingga tenaga administrasi, kebersihan, dan keamanan yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026
Permendikdasmen No. 7 Tahun 2026 menetapkan aturan menyeluruh untuk menjamin ketersediaan, keaslian, dan dinamisme sistem kearsipan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui pengelolaan yang terpadu, akuntabel, serta efektif. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan mendefinisikan jenis-jenis arsip (dinamis, statis, terjaga, vital) serta mengatur dasar hukum dan tata kerja pengelolaan arsip di lingkungan kementerian tersebut.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 2026
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik guna menjamin layanan pendidikan bermutu dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permen 8 Tahun 2025) agar tetap relevan dengan kebutuhan hukum dan kebijakan afirmasi untuk daerah khusus.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini memperbarui definisi hasil belajar dalam Asesmen Nasional dengan memperjelas cakupan hasil belajar nonkognitif mencakup delapan dimensi profil lulusan dan menetapkan metode pengukurannya melalui survei karakter serta survei lingkungan belajar. Selain itu, peraturan ini juga merinci komponen kualitas lingkungan belajar yang meliputi iklim keamanan, inklusivitas, serta proses pembelajaran di satuan pendidikan.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 2026
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 untuk mengatur secara teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan guru. Tujuannya adalah memastikan proses distribusi dana berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum terkini.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 2026
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bantuan biaya pendidikan bagi murid dari keluarga tidak mampu untuk mendukung perluasan akses pendidikan wajib belajar 13 tahun. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 2026
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai kegiatan wajib bagi murid baru untuk menumbuhkan karakter dan profil lulusan di bawah prinsip "Sekolah Aman dan Nyaman". Menggantikan aturan lama, MPLS difokuskan pada penciptaan lingkungan belajar yang kondusif, menyenangkan, dan bermakna dengan menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, fisik, psikologis, serta keamanan digital siswa.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Menteri serta Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah. Fungsi kementerian mencakup perumusan kebijakan di bidang guru, serta koordinasi lintas unit organisasi untuk mendukung pencapaian kebijakan strategis. Penataan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah struktur sebelumnya.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 2026
Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan ini mengintegrasikan fungsi pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi dalam satu badan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas sistem pendidikan nasional, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Badan ini bertanggung jawab atas penyusunan kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah Indonesia serta penjaminan mutu pendidikan sesuai ketentuan undang-undang.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 2025
Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur redistribusi guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menata kuantitas guru guna meningkatkan mutu pendidikan. Ketentuan ini didasarkan pada fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam perumusan kebijakan guru serta berbagai undang-undang terkait pendidikan dan manajemen ASN. Tujuannya adalah memastikan distribusi guru yang lebih merata dan sesuai kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia untuk menjamin pengutamaan dan kedaulatan bahasa tersebut sebagai simbol negara. Tujuannya adalah meningkatkan kebanggaan, kemahiran, serta kedisiplinan masyarakat dalam berbahasa sesuai standar nasional. Pelaksanaan pengawasan ini didasarkan pada prinsip pengutamaan Bahasa Indonesia di seluruh wilayah negara.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 2025
Sistem Penerimaan Murid Baru
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025
Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 menggantikan peraturan lama (Permen No. 1 Tahun 2021) untuk menyempurnakan sistem penerimaan murid baru di seluruh jenjang pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) guna mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Peraturan ini menetapkan definisi resmi mengenai satuan pendidikan (negeri/swasta), jalur pendidikan, serta jenjang pendidikan dari usia dini hingga menengah kejuruan sebagai dasar pelaksanaan SPMB.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 2025
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sebagai upaya peningkatan kinerja dan kesejahteraan guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meningkatkan efektivitas pengembangan guru, dengan mengganti ketentuan lama terkait Balai Besar dan Balai Guru Penggerak. UPT ini berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 2025
Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2025
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2025 menggantikan peraturan sebelumnya untuk mewajibkan seluruh Pegawai ASN mengembangkan kompetensi secara terintegrasi melalui sistem pembelajaran yang menggabungkan berbagai metode formal dan nonformal guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap Pegawai ASN harus mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun sebagai syarat pemenuhan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 2025
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP sebagai dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan guna menjamin layanan pendidikan bermutu. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan bertujuan memastikan pengelolaan dana dilakukan secara akuntabel serta tepat sasaran.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 2025
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan menetapkan guru sebagai pejabat yang ditugaskan memimpin dan mengelola satuan pendidikan formal di berbagai jenjang. Guru yang ditugaskan ini harus memiliki kompetensi kepemimpinan yang dipersiapkan melalui pelatihan khusus sebelum menjabat.
- berlakuPermendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 2025
Tes Kemampuan Akademik
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA) guna mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sebagai bagian dari kewajiban penyediaan pendidikan bermutu. TKA menggantikan Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Cakupan murid dalam aturan ini meliputi peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal di jenjang dasar dan menengah.