kementerian koordinator bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan
Kementerian · 9 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenko Nomor 1 Tahun 2026 2026
Sinkronisasi Dan Koordinasi Capaian Indeks Pembangunan Hukum
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebagai koordinator untuk menyinkronkan dan mengkoordinasikan capaian Indeks Pembangunan Hukum guna menjamin pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan. Sinkronisasi ini mencakup lima pilar utama (budaya, materi, kelembagaan, penegakan, dan informasi hukum) serta strategi berbasis penetapan target, pemantauan berkala, hingga evaluasi tahunan untuk mewujudkan supremasi hukum yang transparan dan adil.
- berlakuPermenko Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pengelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kualitas penyampaian informasi publik. Ketentuan ini mencakup definisi informasi publik serta kewajiban penyusunan daftar informasi publik yang sistematis di bawah penguasaan kementerian.
- berlakuPermenko Nomor 3 Tahun 2026 2026
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman terintegrasi untuk Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Fokus utamanya adalah mencegah penyimpangan, meningkatkan kinerja organisasi, serta memperkuat koordinasi antar unit melalui proses pengawasan intern yang menyeluruh.
- berlakuPermenko Nomor 4 Tahun 2026 2026
Satu Data Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata kelola data di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses guna mendukung perencanaan pembangunan. Kebijakan ini mengacu pada kerangka Satu Data Indonesia dan mewajibkan pemenuhan standar data, metadata, serta interoperabilitas antar instansi.
- berlakuPermenko Nomor 1 Tahun 2025 2025
Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakartan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar klasifikasi arsip di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan pengelolaan yang sistematis, logis, dan berkelanjutan guna mempercepat kinerja organisasi. Klasifikasi ini mengatur pola pengaturan arsip secara berjenjang berdasarkan fungsi dan tugas instansi menjadi kategori unit informasi kearsipan yang terstruktur.
- berlakuPermenko Nomor 2 Tahun 2025 2025
Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur jenis, susunan, bentuk, serta tata cara pembuatan dan pengendalian naskah dinas di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk menjamin administrasi yang tertib dan akuntabel. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kearsipan, UU Kementerian Negara, dan berbagai peraturan terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik serta organisasi kementerian tersebut.
- berlakuPermenko Nomor 3 Tahun 2025 2025
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan berdasarkan capaian kinerja. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2025 dan menetapkan definisi serta dasar hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan pegawai lainnya dalam kementerian tersebut.
- berlakuPermenko Nomor 4 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025 sd 2029
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk periode 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja. Isi detail rencana strategis, termasuk kerangka regulasi dan pendanaan, tercantum dalam lampiran peraturan ini, sementara data kinerja diintegrasikan ke dalam sistem informasi KRISNA-RENSTRA.
- berlakuPermenko Nomor 1 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang hukum, HAM, imigrasi, serta pemasyarakatan untuk mendukung pemerintahan.