Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan 2026 berlaku

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman terintegrasi untuk Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Fokus utamanya adalah mencegah penyimpangan, meningkatkan kinerja organisasi, serta memperkuat koordinasi antar unit melalui proses pengawasan intern yang menyeluruh.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
YUSRIL IHZA MAHENDRA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1284
Jumlah diDownload
305
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
220
Tanggal Pengundangan
06 April 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah