Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan 2026 berlaku
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman terintegrasi untuk Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Fokus utamanya adalah mencegah penyimpangan, meningkatkan kinerja organisasi, serta memperkuat koordinasi antar unit melalui proses pengawasan intern yang menyeluruh.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- YUSRIL IHZA MAHENDRA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1284
- Jumlah diDownload
- 305
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 220
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA