kabupaten jember
Pemerintah Daerah · 5 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPerda Nomor 3 Tahun 2024 2024
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024 mengatur mekanisme dan bentuk fasilitasi dari pemerintah daerah bagi pesantren yang telah memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), meliputi pemberian hibah, pengembangan kompetensi, serta penyediaan sarana prasarana peribadatan dan pendidikan. Pendanaan untuk kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah, dengan kewajiban pelaporan berkala oleh pengelola pesantren kepada Bupati. Selain itu, peraturan ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung program, pembiayaan, dan peningkatan mutu serta kemandirian ekonomi pesantren.
- berlakuPerda Nomor 9 Tahun 2024 2024
Peraturan Bupati Jember Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Cara Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati Jember Nomor 9 Tahun 2024 mengatur tata cara penyertaan modal daerah berupa uang atau aset ke Perumda Perkebunan Kahyangan Jember sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan, yang pelaksanaannya terintegrasi dalam pembahasan APBD dan harus digunakan sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) BUMD. Penyaluran modal memerlukan serangkaian dokumen administratif lengkap dari pimpinan BUMD kepada Bupati melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta pertanggungjawaban penggunaan dana yang dilaporkan secara berkala dalam laporan keuangan bulanan, triwulan, dan tahunan.
- berlakuPerda Nomor 1 Tahun 2023 2023
Kabupaten Layak Anak
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2023
PERDA No. 1 Tahun 2023 menetapkan kerangka pembangunan Kabupaten Jember yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Peraturan ini mendefinisikan "Kabupaten Layak Anak" sebagai wilayah dengan sistem pembangunan yang menyediakan prasarana dan sarana aman, sehat, serta bebas dari unsur berbahaya bagi tumbuh kembang anak. Untuk mencapainya, Pemerintah Daerah wajib menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Daerah (RAD-KLA) selama 5 tahun yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan demi terwujudnya indikator KLA.
- berlakuPerda Nomor 5 Tahun 2016 2016
Pelestarian Cagar Budaya
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2016
- berlakuPerda Nomor 3 Tahun 2016 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016