Kembali
Memuat PDF…
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024 mengatur mekanisme dan bentuk fasilitasi dari pemerintah daerah bagi pesantren yang telah memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), meliputi pemberian hibah, pengembangan kompetensi, serta penyediaan sarana prasarana peribadatan dan pendidikan. Pendanaan untuk kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah, dengan kewajiban pelaporan berkala oleh pengelola pesantren kepada Bupati. Selain itu, peraturan ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung program, pembiayaan, dan peningkatan mutu serta kemandirian ekonomi pesantren.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN JEMBER
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
- Tempat Penetapan
- JEMBER
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- HENDY S
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1897
- Jumlah diDownload
- 736