kab mamuju
Lembaga & Badan · 6 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPerbup Nomor 3 Tahun 2026 2026
Perbup Kab Mamuju NO 3 Tahun 2026
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja) Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi peduan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Dokumen ini disusun berdasarkan evaluasi tahun lalu dan mencakup rencana kerja serta pendanaan untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju.
- berlakuPerbup Nomor 4 Tahun 2026 2026
Perbup Kab Mamuju NO 4 Tahun 2026
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 4 Tahun 2026 mengatur alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, dengan dasar hukum UU Desa dan peraturan terkait penundaan atau pemotongan dana bagi daerah yang tidak memenuhi syarat. Peraturan ini menetapkan definisi dan peran berbagai perangkat daerah seperti DPMD dan BPKAD dalam proses penyusunan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pemberdayaan masyarakat dan keuangan desa.
- berlakuPerbup Nomor 2 Tahun 2025 2025
Perbup Kab Mamuju NO 2 Tahun 2025
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan rincian dan besaran alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Mamuju pada tahun anggaran 2025 guna mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait desa, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023.
- berlakuPerbup Nomor 12 Tahun 2025 2025
Perbup Kab Mamuju NO 12 Tahun 2025
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2025 mengubah alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp67.333.147.800,00 sebagai bagian dari upaya percepatan serapan anggaran dan penyesuaian kebijakan pemerintah daerah. Perubahan ini juga mencakup revisi terhadap lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian integral dari peraturan tersebut.
- dicabutPerbup Nomor 2 Tahun 2024 2024
Perbup Kab Mamuju NO 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tata cara pengalokasian, pembagian, dan penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Mamuju. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 terkait penundaan atau pemotongan dana perimbangan bagi daerah yang tidak memenuhi target Dana Desa.
- dicabutPerbup Nomor 6 Tahun 2023 2023
Perbup Kab Mamuju NO 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan besaran penghasilan tetap untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Ketentuan ini mengatur rincian gaji bagi unsur pimpinan, staf sekretariat, pelaksana teknis, dan kepala kewilayahan di lingkungan pemerintahan desa.