kab jembrana
Lembaga & Badan · 6 peraturan
Bentuk dokumen
- berlakuPerbup Nomor 41brida2024 Tahun 2024 2024
Perbup Kab Jembrana NO 41brida2024 Tahun 2024
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 41/BRIDA/2024 menetapkan Kabupaten Jembrana resmi menjadi "Kota Cokelat" untuk memperkuat brand daerah yang berbasis pada potensi unggulan komoditas kakao. Penetapan ini didasarkan pada rekomendasi kebijakan BRIN dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang perlindungan dan pengembangan komoditas kakao. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2024.
- berlakuPerbup Nomor 19brida2024 Tahun 2024 2024
Perbup Kab Jembrana NO 19brida2024 Tahun 2024
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 19/BRIDA/2024 menetapkan pembentukan Panitia Launching Branding Jembrana Kota Coklat untuk memfasilitasi peluncuran merek daerah dan Festival Coklat. Tugas panitia mencakup pelaksanaan fasilitasi kedua kegiatan tersebut serta melaporkan hasilnya kepada Bupati. Keputusan ini didasarkan pada potensi unggulan kakao khas daerah dan kebutuhan koordinasi untuk mewujudkan Jembrana sebagai Kota Cokelat.
- berlakuPerbup Nomor 226tan2024 Tahun 2024 2024
Perbup Kab Jembrana NO 226tan2024 Tahun 2024
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 226/TAN/2024 ini menetapkan penunjukan Tim Vaksinasi Rabies di Kabupaten Jembrana untuk mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia dan memberikan kekebalan pada hewan penular. Penunjukan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kesehatan hewan, penanggulangan wabah, serta peraturan daerah yang mengatur pengelolaan keuangan dan perangkat daerah setempat.
- berlakuPerbup Nomor 196dpmd2024 Tahun 2024 2024
Perbup Kab Jembrana NO 196dpmd2024 Tahun 2024
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 196/DPMD/2024 menetapkan pembentukan Tim Pembina dan Tim Penilai untuk menyelenggarakan Lomba Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Jembrana Tahun 2024 guna mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan serta mendorong partisipasi masyarakat. Tim Pembina bertugas membina organisasi, memantau kinerja kader, dan mengoordinasikan pemecahan masalah, sedangkan Tim Penilai merumuskan kriteria penilaian dan melakukan evaluasi lomba. Susunan keanggotaan kedua tim tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
- berlakuPerbup Nomor 320dpmd2024 Tahun 2024 2024
Perbup Kab Jembrana NO 320dpmd2024 Tahun 2024
Peraturan ini membentuk Tim Pembina dan Penilai untuk melaksanakan evaluasi dan penilaian pada bidang Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan guna mendukung pembangunan desa berkelanjutan di Kabupaten Jembrana. Tugas utama tim tersebut meliputi analisis dan validasi data laporan inovasi desa serta melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan metode yang ditetapkan.
- berlakuPerbup Nomor 240dpmd2024 Tahun 2024 2024
Perbup Kab Jembrana NO 240dpmd2024 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan lokasi pelaksanaan program percepatan penanggulangan stunting di Kabupaten Jembrana Tahun 2024 berdasarkan kriteria desa berisiko tinggi, prevalensi kasus tinggi, dan indikator intervensi gizi yang kurang. Penetapan lokasi tersebut merupakan langkah strategis untuk merealisasikan Strategi Nasional Penanggulangan Stunting guna mewujudkan generasi sehat dan cerdas.