Kembali
Memuat PDF…
Perbup Kab Jembrana NO 41brida2024 Tahun 2024
Nomor 41brida2024 Tahun 2024 · dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 41/BRIDA/2024 menetapkan Kabupaten Jembrana resmi menjadi "Kota Cokelat" untuk memperkuat brand daerah yang berbasis pada potensi unggulan komoditas kakao. Penetapan ini didasarkan pada rekomendasi kebijakan BRIN dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang perlindungan dan pengembangan komoditas kakao. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2024.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 41/BRIDA/2024 Tahun 2024 tentang PENETAPAN KABUPATEN JEMBRANA SEBAGAI KOTA COKELAT
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Jembrana
- Nomor
- 41/BRIDA/2024
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2024
- Tempat Penetapan
- Negara
- Tanggal Penetapan
- 02 Januari 2024
- Tanggal Pengundangan
- 02 Januari 2024
- Tanggal Berlaku
- 02 Januari 2024
- Sumber
- KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 41/BRIDA/2024
- Subjek
- PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Jembrana