badan penyelenggara haji
Lembaga & Badan · 2 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPerbph Nomor 2 Tahun 2025 2025
Logo dan Penggunaan Logo pada Badan Penyelenggara Haji
Peraturan Badan Penyelenggara Haji Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan logo resmi Badan Penyelenggara Haji yang menyatukan nilai nasionalisme, Pancasila, dan semangat pelayanan terbaik untuk meningkatkan citra serta kinerja lembaga. Penggunaan logo wajib diterapkan pada seluruh media, identitas barang negara, dan kegiatan formal dengan tata letak yang terhormat, serta melambangkan simbol-simbol seperti Garuda, bintang emas, cahaya, dan lingkaran hitam-emas yang merepresentasikan cita-cita bangsa, rukun Islam kelima, serta tiga pilar sukses penyelenggaraan haji.
- berlakuPerbph Nomor 1 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Haji
Peraturan Badan Penyelenggara Haji Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Badan Penyelenggara Haji sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden yang bertugas memberikan dukungan penyelenggaraan haji melalui perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, empat Deputi bidang, Inspektorat, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi. Tugas pokok Kepala adalah memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, dibantu oleh Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala.