Kembali
Memuat PDF…
Perbph Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara haji 2025 berlaku

Logo dan Penggunaan Logo pada Badan Penyelenggara Haji

Peraturan Badan Penyelenggara Haji Nomor 2 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan logo resmi Badan Penyelenggara Haji yang menyatukan nilai nasionalisme, Pancasila, dan semangat pelayanan terbaik untuk meningkatkan citra serta kinerja lembaga. Penggunaan logo wajib diterapkan pada seluruh media, identitas barang negara, dan kegiatan formal dengan tata letak yang terhormat, serta melambangkan simbol-simbol seperti Garuda, bintang emas, cahaya, dan lingkaran hitam-emas yang merepresentasikan cita-cita bangsa, rukun Islam kelima, serta tiga pilar sukses penyelenggaraan haji.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA HAJI
Nomor
2
Tahun
2025
Tentang
LOGO DAN PENGGUNAAN LOGO PADA BADAN PENYELENGGARA HAJI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2025
Pejabat yang Menetapkan
MOCHAMAD IRFAN YUSUF
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1034
Jumlah diDownload
370
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
105
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah