Kembali
Memuat PDF…
Logo dan Penggunaan Logo pada Badan Penyelenggara Haji
Peraturan Badan Penyelenggara Haji Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan logo resmi Badan Penyelenggara Haji yang menyatukan nilai nasionalisme, Pancasila, dan semangat pelayanan terbaik untuk meningkatkan citra serta kinerja lembaga. Penggunaan logo wajib diterapkan pada seluruh media, identitas barang negara, dan kegiatan formal dengan tata letak yang terhormat, serta melambangkan simbol-simbol seperti Garuda, bintang emas, cahaya, dan lingkaran hitam-emas yang merepresentasikan cita-cita bangsa, rukun Islam kelima, serta tiga pilar sukses penyelenggaraan haji.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA HAJI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- LOGO DAN PENGGUNAAN LOGO PADA BADAN PENYELENGGARA HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MOCHAMAD IRFAN YUSUF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1034
- Jumlah diDownload
- 370
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 105
- Tanggal Pengundangan
- 18 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA