Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Haji
Peraturan Badan Penyelenggara Haji Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Badan Penyelenggara Haji sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden yang bertugas memberikan dukungan penyelenggaraan haji melalui perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, empat Deputi bidang, Inspektorat, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi. Tugas pokok Kepala adalah memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, dibantu oleh Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA HAJI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MOCHAMAD IRFAN YUSUF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1104
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 966
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- 20