Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pembinaan ideologi pancasila 2024 berlaku
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di BPIP akibat perbuatan melawan hukum. Prosedur mencakup mekanisme pengakuan tanggung jawab melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau penetapan sementara melalui SKP2KS jika SKTJM tidak diperoleh. Tujuan utamanya adalah memulihkan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, baik berupa uang, surat berharga, maupun barang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- YUDIAN WAHYUDI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1084
- Jumlah diDownload
- 518
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 170
- Tanggal Pengundangan
- 25 Maret 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA