Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pembinaan ideologi pancasila 2024 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di BPIP akibat perbuatan melawan hukum. Prosedur mencakup mekanisme pengakuan tanggung jawab melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau penetapan sementara melalui SKP2KS jika SKTJM tidak diperoleh. Tujuan utamanya adalah memulihkan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, baik berupa uang, surat berharga, maupun barang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2024
Pejabat yang Menetapkan
YUDIAN WAHYUDI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1084
Jumlah diDownload
518
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
170
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah