Peraturan BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Halaman 2 dari 2 · 36 dokumen
Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini mewajibkan pejabat penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan BNP2TKI untuk melaporkan seluruh harta kekayaan mereka beserta keluarga tanggungan guna mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari kolusi.
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat bagi Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pembentukan Kampung Tenaga Kerja Indonesia/ Sentra Usaha Tenaga Kerja Indonesia Purna
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2015
Layanan Keuangan Terpadu bagi Tenaga Kerja Indonesia Melalui Perbankan
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2015
Kode Etik Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 06 Tahun 2015
Tata Cara Penyampaian Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Bnp2tki
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor per-07-ka-iii-2009 Tahun 2009