Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia 2015 berlaku
Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pejabat penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan BNP2TKI untuk melaporkan seluruh harta kekayaan mereka beserta keluarga tanggungan guna mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari kolusi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2015
- Tentang
- LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 April 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5859
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 539
- Tanggal Pengundangan
- 16 April 2015