Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Oo8 tentang Kementerian Negara
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 61 Tahun 2024 mengubah UU Kementerian Negara dengan menetapkan bahwa pembentukan kementerian baru dapat didasarkan pada subsektor pemerintahan atau perincian urusan yang memiliki keterkaitan ruang lingkup. Selain itu, Presiden diberi kewenangan untuk mengubah unsur organisasi kementerian dalam peraturan pelaksanaan jika terdapat aturan lain yang mengatur unsur tersebut, serta jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan pemerintahan. Ketentuan ini juga menghapus penjelasan Pasal 10 dan menegaskan bahwa hubungan fungsional antar kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2OO8 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6093
- Jumlah diDownload
- 1066