Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Ruang Udara
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 21 Tahun 2025 mengatur pengelolaan ruang udara Indonesia secara berkelanjutan dan berwawasan global dengan mempertimbangkan aspek sumber daya, ekonomi, sosial, hukum, pertahanan, serta keselamatan penerbangan. Undang-undang ini mendefinisikan ruang udara sebagai lingkungan gas di atas permukaan bumi dan menetapkan bahwa wilayah udara Indonesia merupakan wilayah kedaulatan di atas daratan dan perairannya. Tujuannya adalah melindungi bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menjaga ketertiban dunia sesuai amanat UUD 1945.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengelolaan Ruang Udara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3225
- Jumlah diDownload
- 1538
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 192
- Nomor Tambahan
- 7151
- Tanggal Pengundangan
- 24 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI