Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 14 Tahun 2025 mengubah ketentuan Pasal 1 UU No. 8 Tahun 2019 dengan menambahkan sembilan angka baru yang mendefinisikan Ibadah Haji sebagai rukun Islam kelima dan Ibadah Umrah sebagai kunjungan ke Baitullah di luar musim haji. Perubahan ini bertujuan menata ulang definisi dasar untuk mendukung perbaikan tata kelola, pelindungan jemaah, serta pembentukan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah sesuai perkembangan hukum dan teknologi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4513
- Jumlah diDownload
- 1526
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 139
- Nomor Tambahan
- 7132
- Tanggal Pengundangan
- 04 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI