Kembali
Memuat PDF…
Tapmpr Nomor iii-mprs-1963 Tahun 1963 Peraturan Lainnya pemerintah pusat 1963 berlaku

Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mprs-1963 Tahun 1963

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara menetapkan Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia seumur hidup berdasarkan perpaduan peran sebagai Pemimpin Besar Revolusi dan pemersatu rakyat. Ketetapan ini didasarkan pada keberhasilan Bung Karno memimpin revolusi hingga kemenangan serta kesesuaiannya dengan nilai-nilai konstitusi dan agama.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
III/MPRS/1963
Tahun
1963
Tentang
PENGANGKATAN PEMIMPIN BESAR REVOLUSI INDONESIA BUNG KARNO MENJADI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEUMUR HIDUP
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 1963
Pejabat yang Menetapkan
-
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2084
Jumlah diDownload
1105

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah