Kembali
Memuat PDF…
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menaati peraturan perundang-undangan demi menjaga integritas dan kinerja instansi. PNS wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab baik di dalam maupun di luar jam kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang, yang bertujuan untuk menegakkan disiplin dan menjaga harkat serta martabat jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2021
- Tentang
- DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 26747
- Jumlah diDownload
- 4778
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 202
- Nomor Tambahan
- 6718
- Tanggal Pengundangan
- 31 Agustus 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010