Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 9 Tahun 1963 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 1963 berlaku

Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Atas gaji pokok Pegawai Negeri setiap bulan dipotong 10% yang dialokasikan menjadi 7% untuk Tabungan dan Asuransi serta 3% untuk Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri termasuk pejabat tinggi negara, dengan rincian penggunaan dana diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
9
Tahun
1963
Tentang
PEMBELANJAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 April 1963
Pejabat yang Menetapkan
SOEKARNO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2144
Jumlah diDownload
229
Tahun Pengundangan
1963
Tanggal Pengundangan
06 April 1963
Pejabat Pengundangan
MOH. ICHSAN

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah