Kembali
Memuat PDF…
Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Atas gaji pokok Pegawai Negeri setiap bulan dipotong 10% yang dialokasikan menjadi 7% untuk Tabungan dan Asuransi serta 3% untuk Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri termasuk pejabat tinggi negara, dengan rincian penggunaan dana diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1963
- Tentang
- PEMBELANJAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 April 1963
- Pejabat yang Menetapkan
- SOEKARNO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2144
- Jumlah diDownload
- 229
- Tahun Pengundangan
- 1963
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 1963
- Pejabat Pengundangan
- MOH. ICHSAN