Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, meliputi layanan seperti kalibrasi, sertifikasi, iradiasi, hingga penjualan produk teknologi nuklir. Tarif untuk jenis-jenis tersebut diatur dalam lampiran peraturan, sementara untuk penerimaan lain seperti royalti kekayaan intelektual atau jasa penelitian, tarifnya ditentukan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11442
- Jumlah diDownload
- 575
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 36
- Tanggal Pengundangan
- 26 Februari 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011