Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Modal Badan Bank Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 menetapkan penambahan modal sebesar Rp500 miliar kepada Badan Bank Tanah yang bersumber dari APBN Tahun 2022. Penambahan modal ini berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3782
- Jumlah diDownload
- 553
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 240
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2022