Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 61 Tahun 2022 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2022 berlaku

Penambahan Modal Badan Bank Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 menetapkan penambahan modal sebesar Rp500 miliar kepada Badan Bank Tanah yang bersumber dari APBN Tahun 2022. Penambahan modal ini berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
61
Tahun
2022
Tentang
PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3782
Jumlah diDownload
553
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
240
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah