Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2 triliun ke dalam PT Kereta Api Indonesia untuk memperbaiki struktur permodalan dan mendukung proyek strategis nasional LRT di Jabodetabek. Pengalihan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 dan didasarkan pada peraturan sebelumnya serta UU Badan Usaha Milik Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7977
- Jumlah diDownload
- 480
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 310
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2017