Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp3,2 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk meningkatkan kapasitas usaha dan melaksanakan penugasan khusus pemerintah. Dana tersebut bersumber dari APBN Tahun 2017 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6913
- Jumlah diDownload
- 408
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 306
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2017