Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum} Pembangunan Perumahan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2022 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp1,568 triliun ke dalam modal Perum Pembangunan Perumahan Nasional untuk mendukung program "Satu Juta Rumah" dan penyediaan perumahan rakyat. Dana penyertaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM} PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7380
- Jumlah diDownload
- 641
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 230
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2022