Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2022
dilihat 4×
Materi Pokok / Ringkasan
Presiden Republik Indonesia menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp1.085 triliun ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mempercepat pembangunan infrastruktur pemerintah. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENJAMINAN INFRASTRUKTUR INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7229
- Jumlah diDownload
- 753
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 229
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2022