Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan atas pengelolaan keuangan negara terkait penyelenggaraan ibadah haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertindak sebagai lembaga yang mengelola seluruh hak dan kewajiban pemerintah pusat dalam hal ini, dengan melibatkan dana abadi umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3268
- Jumlah diDownload
- 763
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 13
- Nomor Tambahan
- 6182
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2018