Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dengan luas 2.622,48 ha yang mencakup tiga wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Kawasan Kilang Arun, Kawasan Dewantara, dan Kawasan Jamuan. Batas-batas wilayah tersebut secara rinci ditentukan berdasarkan garis pantai Selat Malaka, desa-desa di Kecamatan Muara Satu dan Banda Sakti, serta jalan pelabuhan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2639
Jumlah diDownload
536
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
28
Nomor Tambahan
6021
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah