Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dengan luas 2.622,48 ha yang mencakup tiga wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Kawasan Kilang Arun, Kawasan Dewantara, dan Kawasan Jamuan. Batas-batas wilayah tersebut secara rinci ditentukan berdasarkan garis pantai Selat Malaka, desa-desa di Kecamatan Muara Satu dan Banda Sakti, serta jalan pelabuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Februari 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2639
- Jumlah diDownload
- 536
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 28
- Nomor Tambahan
- 6021
- Tanggal Pengundangan
- 20 Februari 2017