Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan jumlah asisten Ombudsman di daerah menjadi ditetapkan berdasarkan analisis beban kerja oleh Ketua Ombudsman dengan persetujuan tertulis dari menteri yang menangani aparatur negara. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan jumlah personel dengan meningkatnya kompleksitas tugas dan tuntutan masyarakat agar pengawasan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan lebih optimal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2484
- Jumlah diDownload
- 479
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 246
- Nomor Tambahan
- 6143
- Tanggal Pengundangan
- 06 Desember 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011