Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 48 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan jumlah asisten Ombudsman di daerah menjadi ditetapkan berdasarkan analisis beban kerja oleh Ketua Ombudsman dengan persetujuan tertulis dari menteri yang menangani aparatur negara. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan jumlah personel dengan meningkatnya kompleksitas tugas dan tuntutan masyarakat agar pengawasan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan lebih optimal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
48
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2484
Jumlah diDownload
479
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
246
Nomor Tambahan
6143
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah