Kembali
Memuat PDF…
Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 mengatur mekanisme penghapusan piutang macet negara kepada UMKM melalui dua metode: penghapusan secara bersyarat (hak tagih tetap ada) dan penghapusan secara mutlak (hak tagih dihapus). Ketentuan ini bertujuan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3132
- Jumlah diDownload
- 1576
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 384
- Nomor Tambahan
- 7088
- Tanggal Pengundangan
- 05 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI