Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk BMKG, mencakup layanan informasi, jasa konsultasi, kalibrasi, penggunaan alat, pendidikan, pelatihan, serta sewa gedung, dengan rincian tarif tercantum dalam lampiran. Layanan informasi dan jasa konsultasi (huruf a dan b) dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dengan tarif sesuai nilai nominal dalam kontrak tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7616
- Jumlah diDownload
- 657
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 173
- Nomor Tambahan
- 6254
- Tanggal Pengundangan
- 01 Oktober 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014