Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 46 Tahun 2025 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2025 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah komposisi Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dengan menempatkan Wakil Presiden sebagai ketua dan memasukkan perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota. Selain itu, badan ini dibantu oleh komite eksekutif untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
46
Tahun
2025
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1896
Jumlah diDownload
408
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
163
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2025
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah