Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah komposisi Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dengan menempatkan Wakil Presiden sebagai ketua dan memasukkan perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota. Selain itu, badan ini dibantu oleh komite eksekutif untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1896
- Jumlah diDownload
- 408
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 163
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI