Kembali
Memuat PDF…
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyertaan modal negara untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pertambangan sebagai perusahaan holding guna mengoptimalkan ekosistem industri tersebut. Persero yang didirikan bertujuan melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding, investasi, serta konsultansi manajemen untuk kepentingan perusahaan afiliasi atau pihak lain di sektor pertambangan dan penggalian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERTAMBANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5163
- Jumlah diDownload
- 1050
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 220
- Tanggal Pengundangan
- 08 Desember 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014