Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 46 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 berlaku

Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengurangan penyertaan modal negara pada PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II untuk dialihkan menjadi penambahan modal negara ke dalam PT Angkasa Pura II (Perum LPPNI). Langkah ini dilakukan sebagai implementasi pengalihan kekayaan terkait layanan navigasi penerbangan sesuai amanat peraturan sebelumnya. Dasar hukumnya adalah UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP No. 77 Tahun 2012.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
46
Tahun
2018
Tentang
Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10410
Jumlah diDownload
509
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
171
Nomor Tambahan
6253
Tanggal Pengundangan
27 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah