Kembali
Memuat PDF…
Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengurangan penyertaan modal negara pada PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II untuk dialihkan menjadi penambahan modal negara ke dalam PT Angkasa Pura II (Perum LPPNI). Langkah ini dilakukan sebagai implementasi pengalihan kekayaan terkait layanan navigasi penerbangan sesuai amanat peraturan sebelumnya. Dasar hukumnya adalah UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP No. 77 Tahun 2012.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10410
- Jumlah diDownload
- 509
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 171
- Nomor Tambahan
- 6253
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2018